- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Angga Gusrianda bin Irwanda) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yusrika Ginarsih binti Mirun);
- Menetapkan Termohon berhak terhadap:
- nafkah iddah sejumlah 3.000.000 (tiga juta rupiah) selama masa iddah;
- mut?ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya/nafkah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3 sesaat sebelum Pemohon mengucapkan talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Sei Rampah;
- menenetapkan Termohon sebagai pemegang hak asuh anak Pemohon dan Termohon yang bernama Diajeng Nayrianda, dengan kewajiban bagi Termohon untuk memberikan akses terhadap Pemohon untuk bertemu dengan anak tersebut bilamana Pemohon menghendakinya;
- menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak Pemohon dan Termohon melalui Termohon sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
- Menolak Permohonan Konvensi untuk selebihnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi berhak terhadap:
- Kiswah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Maskan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana dictum angka 2 huruf a dan b sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.
Putusan PA Sei Rampah Nomor 1126/Pdt.G/2021/PA.Srh |
|
Nomor | 1126/Pdt.G/2021/PA.Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Istiqomah Sinaga, Br Hakim Anggota Ghifar Afghany, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Edi Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga ini diucapkan sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pdt.G/2021/PA.Srh
Statistik710