- Menyatakan terdakwa TEGUH SANJAYA Bin UNTUNG USMAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TEGUH SANJAYA Bin UNTUNG USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) buah plastic warna ungu yang berisi 4 (empat) botol plastic warna putih berisi @1000 (seribu) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah total 4000 (empat ribu) butir.13 (tiga belas) biuah botol plastic warna putih yang berisi @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah total 13.000 (tiga belas ribu) butir.1 (satu) buah botol plastic bertuliskan Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg berisi @ 1000 (seribu) butir tablet warna kuning logo mf 34 (tiga puluh empat) plastic klip kecil yang berisi @ 20 (dua puluh) butir warna kuning logo DMP dengan jumlah total 680 (enam ratus delapan puluh) butir.33 (tiga puluh tiga) plastic klip kecil yang berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet wana putih logo Y dengan jumlah total 330 (tiga ratus tiga puluh) butir.32 (tiga puluh dua) strip tablet kemasan bertuliskan Riklona 2 Clonazepam total sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir.1 (satu) buah tas kecil warna hijau merk Polotouch1 satu) buah Hp Samsung A8 dengan nomor WA 089608523284 ,16 (enam belas) botol plastic warna putih yang berisi @ 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo Y dengan jumlah total 16.000 (enam belas ribu) butir , 9 (Sembilan) botol plastic warna putih yang berisi @ 1000 (seribu) butir tablet watrna kuning logo DMP dengan jumlah total 9000 (Sembilan ribu) butir dan. 5 (lima) bendel plastic klip kecil kosong dalam tas kecil warna coklat 2 (dua) plastic klip kecil yang berisi @ 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning logo ?DMP? dengan julah total 40 (empat puluh) butir.1 (satu) buah tas kecil merk Valveth warna abu-abuKesemuanya di rampas untuk dimusnahkan Uang tunai Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),Di rampas untuk Negara 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih No Pol H-6058-YQ,Dikembalikan kepada pemilik melalui terdakwa
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 394/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik272