- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Pewaris (Rukka) telah meninggal dunia pada 4 Agustus 2000 di Dusun Kampung Baru, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene;
- Menetapkan harta peninggalan almarhum Rukka berupa setengah (1/2) bagian tanah seluas 18 X 20 m2yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 107 Tahun 1982 atas nama Rukka (Pewaris) yang terletak di Dusun Kampung Baru, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Rukka, sebagai berikut :
- Ruhaema binti Sakka (isteri);
- Rahman bin Rukka (anak laki-laki);
- Ilham bin Muh. Idrus (cucu/ahli waris pengganti dari Nurmi binti Rukka);
- Nurma binti Muh. Idrus (cucu/ahli waris pengganti dari Nurmi binti Rukka);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Rukka sebagai berikut:
- Ruhaema binti Sakka (isteri) mandapat bagian 9/72 dari harta warisan;
- Rahman bin Rukka (anak laki-laki) mendapat bagian 42/72 dari harta warisan;
- Ilham bin Muh. Idrus (cucu/ahli waris pengganti dari Nurmi binti Rukka) mendapat bagian 14/72 dari harta warisan;
- Nurma binti Muh. Idrus (cucu/ahli waris pengganti dari Nurmi binti Rukka) mendapat bagian 7/72 dari harta warisan;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian Penggugat / ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan, secara suka rela, aman dan tanpa syarat dan apabila tidak dapat dilakukan secara suka rela, dan aman maka dijual lelang dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.660.000,00,- (dua juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAJENE Nomor 166/Pdt.G/2021/PA.Mj |
|
Nomor | 166/Pdt.G/2021/PA.Mj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayatit Diniyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsidar, Br Hakim Anggota Anisa Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Eko Nugroho Ibrahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok perkara; - Sebelah Timur : Jalan Setapak selanjutnya Rumah milik Mustawa dan Rumah milik Ati; Adalah harta peninggalan/warisan dari Rukka (Pewaris); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 166/Pdt.G/2021/PA.Mj.zip
- Download PDF
- 166/Pdt.G/2021/PA.Mj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 166/Pdt.G/2021/PA.Mj
Statistik13537