- Menyatakan Terdakwa Ludwig MT Pardede tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap pejabat membantu kegiatan pembalakan liar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.0000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A12 warna biru dengan nomor kontak 0852-7533-0548;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor panggil 082168677933;
- 89 (delapan puluh sembilan) gambar screenshot percakapan watsapp;
Putusan PN BALIGE Nomor 223/Pid.B/LH/2021/PN Blg |
|
Nomor | 223/Pid.B/LH/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga, Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara atas nama Terdakwa Ludwig MT Pardede; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 223/Pid.B/LH/2021/PN Blg
Banding : 93/Pid.Sus-LH/2022/PT MDN
Statistik1640