- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama Pembiayaan dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia dengan Nomor : 20408.19.01.036483 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 217.624.800,- (dua ratus tujuh belas juta enam ratus dua puluh empat ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat secara segera dan seketika pada saat Putusan berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor dengan rincian:
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN GORONTALO Nomor 25/Pdt.G.S/2021/PN Gto |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 25/Pdt.G.S/2021/PN Gto | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hamka | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hamka | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI
apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar tersebut diatas maka Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela berupa Kendaraan milik Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Dan harta atau asset milik Tergugat yang setara nilai sekurang-kurangnya sebesar total hutang; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G.S/2021/PN Gto
Statistik730