- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara seluas + 6.683 m2 (enam ribu enam ratus delapan puluh tiga meter persegi), terletak di Jalan Sisingamangaraja Nomor 6 Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, sesuai luas, letak & batas-batas yang diuraikan/berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 496/Mesjid atas nama Pemegang Hak PT. Mira Medan Indah (Penggugat) Jo. Surat Ukur Nomor : 21/Mesjid/2000 tanggal 17 Juli 2000 yang dikeluarkan olehTergugat I, demikian berikut segala sesuatu yang ada dan berdiri di atas bidang tanah tersebut adalah hak milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan Perbuatan Tanpa Hak dan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan pencatatan dan pendaftaran atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 496/Mesjid atas nama PT. Mira Medan Indah (Penggugat) sebagai asset/kekayaan Negara yang dilakukan oleh Tergugat I adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hokum;
- Menghukum Tergugat I untuk menghapus atau mencoret dari daftar asset/kekayaan Negara atas sebidang tanah Sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 496/Mesjid atas nama PT. Mira Medan Indah (Penggugat) tersebut;
- Menyatakan Pencatatan Pemblokiran terhadap Sertifikat Hak GUna Bangunan No. 496/Mesjid atas nama PT. Mira Medan Indah (Penggugat) yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hokum;
- Menghukum Tergugat II untuk menghapus atau mencabut pencatatan pemblokiran terhadap Sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 496/Mesjid atas nama PT. Mira Medan Indah (Penggugat) tersebut;
- Menghukum Tergugat II untuk menerima dan menindaklanjuti permohonan peningkatan hak atas tanah objek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat II;
- Menyatakan Surat Permohonan No. S-140/KN.5/2018 tertanggal 09 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Tergugat I ataupun surat-surat lainnya yang bersifat sama dengan surat permohonan tersebut, serta Surat Pernyataan No. 001/VII/NG/97 tanggal 29 Juli 1997 atas nama Tergugat III sepanjang yang terkait dengan tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan segala perbuatan hukum maupun surat-surat yang lahir dari perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III maupun pihak lain atas tanahobjek perkara yang dilakukan dengan cara melanggar hak kepemilikan dan/atau tanpa se-izin Penggugat, adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi
- Menghukum Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.928.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 310/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 310/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Joko Winarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik750