- Menyatakan terdakwa. Moch Ari Prasetyo Bin Surani yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??;
- Menghukum terdakwa Moch Ari Prasetyo Bin Surani tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SEMARANG Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprayogi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Wahib, Mhbr Hakim Anggota Joko Saptono |
Panitera | Panitera Pengganti: Erma Sari Suwarno Putri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus isolasi kertas warna putih, berat sisa lab berat 4,74150 gram 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang berada dalam potongan sedotan warna merah, sisa lab berat 1,47811 gram. 5 (lima) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus isolasi warna putih, sisa lab berat 4,41875 gram 6 (enam) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, sisa lab berat 3,18197 gram. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO, type A3s simcard Smartfreen nomor 085875518204. 1 (satu) buah ATM BCA 1 (satu) potong celanan panjang warna hitam merk SKINNY JOE. 2 (dua) buah alat hisab sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca bekas. 1 (satu) buah sendok plastik warna merah. 3 (tiga) buah timbangan digital. 2 (dua) buah isolasi kertas warna putih. 3 (tiga) buah korek api gas. 6 (enam) buah pipet kaca. 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik terdakwa MOCH ARI PRASETYO bin SURANI. Dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat, warna magenta hitam, tahun 2017, Nopol : H - 5376 - CA. 1 ( Satu ) bendel BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol H-5376-CA tahun 2017, warna magenta hitam, Noka MH1JM1110HK400981, No sin. JM11E1384355 atas nama Moch Ari Prasetyo. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik710