- Menyatakan Terdakwa GURUH SAPUTRA Bin (Alm) NGATIMAN. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.sebagimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GURUH SAPUTRA Bin (Alm) NGATIMAN. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Tanpa hak Atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu dan plastik klip kecil berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,08208 gram, Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik BB-6152/2019/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,07396 gram.
- 1 (satu) bekas bungkus rokok gudang garam;
- 1 (Satu) buah Handphone merk Samsung Type J2 Prime , warna Gold dengan Simcard Smartfren Nomor 088232737574;
- 1 (Satu) buah celana pendek warna coklat;
- 1 (satu) buah tube yang berisi urine milik Tersangka Guruh Saputra Bin (alm) Ngatiman.
- 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Type Vega R, warna biru, Nomor Polisi H-2253-PZ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 244/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 244/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Casmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bakri., Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti Wulliani K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi LILIS WIDIHARTI Binti (Alm) NGATIMAN 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik870