- Menyatakan Terdakwa RIKI SAPUTRO Als. BENDOL Bin SAGIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram ?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIKI SAPUTRO Als. BENDOL Bin SAGIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) bungkus lakban warna hitam yang didalamnya berisi serbuk Kristal seberat 1,34389 Gram, dan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang dibungkus plastic berisikan serbuk kristal dengan berat bersih 7,20439 Gram.
- 1 (satu) plastic klip dalam bungkus rokok sampoerna mild berisikan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk Kristal seberat 6,38116 Gram.
- 1 (satu) buah HP merek VIVO Y91 warna Starry Black dengan nomor Whatsapp 082314262116.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu yang terbungkus plastik hitam.
- 2 (dua) bendel plastik klip kecil kosong.
- 1 (satu) tube Urine.
Putusan PN SEMARANG Nomor 271/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 271/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti Wasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 271/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik680