- Menyatakan terdakwa LAKSANA ADHI MUARA ALIAS KENTIR BIN SUGIRI
- Membebaskan terdakwa LAKSANA ADHI MUARA ALIAS KENTIR BIN SUGIRI dari dakwaan Primair tersebut;
- 1 (satu) plastik klip berisi shabu dengan berat 42 gram ;
- 5 (lima) plastik klip berisi shabu dengan berat @ 5 gram ;
- 14 (empat belas) bendel plastik klip kosong ;
- 1 (satu) plastik klip bekas pembungkus shabu ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam ;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek CHQ ;
- 1 (satu) buah sendok plastik ;
- 1 (satu) buah HP Merek Samsung M20 warna biru dengan nomor Whatsapp081393853993 ;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam ;
- 1 (satu) buah plastik warna putih ;
- 1 (satu) buah tube berisi urine milik terdakwa ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Vario warna putih No.Pol. H-6765-NA ;
Putusan PN SEMARANG Nomor 186/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Arsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 3. Menyatakan terdakwa LAKSANA ADHI MUARA ALIAS KENTIR BIN SUGIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik680