- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari Pemohon tersebut terhadap Termohon I PT. RIASARANA PUTRAJAYA dan Termohon II SUGIONO SINDARTO selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Sdr. Yogi Arsono, S.H., M.Kn. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat Sdr. :
- Dr. Martin Suryana, S.H., M.Hum., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-29 AH.04.03-2019, berkantor di MS BUILDING Jln. Raya Margorejo Indah Blok D No. 205 B-C, Kota Surabaya,
- Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-14 AH.04.03-2020, berkantor di Jl. M.T. Haryono 828 Semarang,
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Yusuf., Br Hakim Anggota Esther Megaria Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon I PT. RIASARANA PUTRAJAYA dan Termohon II SUGIONO SINDARTO; 4. Menetapkan Sidang Musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512, Semarang; 5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas; 6. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; 7. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg
Statistik2660