- Menyatakan terdakwa ESTI DWI HARTANTI, S.E. Binti SADAT, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ESTI DWI HARTANTI, S.E. Binti SADAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ESTI DWI HARTANTI, S.E. Binti SADAT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa berupa membayar Uang Pengganti sejumlah Rp743.956.100,00 (tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Bukti Surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Purbalingga nomor 700/005.KHS/2019. R tanggal 28 Januari 2019, serta Barang Bukti berupa:
Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg |
||||||||||||||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg | |||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||
Tahun | 2020 | |||||||||||||||||||
Tanggal Register | 3 Februari 2020 | |||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG | |||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Bakri. | |||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kalimatul Jumroh, Shbr Hakim Anggota Edy Sepjengkaria | |||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Meilyna Dwijanti | |||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
(selengkapnya terlampir dalam Putusan) 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
|||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 | |||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 | |||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smg
Statistik1430