- Menyatakan Terdakwa SETYA KURNIAWAN Bin SUKARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan/jabatannya yang di lakukan berulang kali.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SETYA KURNIAWAN Bin SUKARMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar nota kredit masing-masing sebagai berikut :
- Nota penjualan kredit nomor : 0055/GCU tanggal 21 Januari 2019 dengan alamat pengiriman Toko UD. Sido Lancar Jl. Tursino Kr. Rejo, Kutoarjo Purworejo
- Nota penjualan kredit nomor : 0133/GCU tanggal 22 Februari 2019 dengan alamat pengiriman Toko TB. Barokah Jl. Wates KM 5 Kulon Yogya
- Nota penjualan kredit nomor : 0282/GCU tanggal 15 April 2019 dengan alamat pengiriman Toko TB. Ketawang Indah Jl. Pantai Ketawang Kutoarjo
- Nota penjualan kredit nomor : 687/GCU tanggal 4 September 2019 dengan alamat pengiriman Toko UD. Berkah Utomo Desa Kemranjen Kebumen
- 1 (satu) unit KBM R.4 beserta STNK dan buku KIR Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi AB-8470DT atas nama STNK Agus Asih Sujaryana, di kembalikan pada PT. Gunung Cahaya Utama Semarang melalui saksi PUTUT WIBOWO Bin SOEPARJATIN.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(Dua Ribu Rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 229/Pid.B/2020/PN Smg |
|
Nomor | 229/Pid.B/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ch.retno Damayantibr Hakim Anggota Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 229/Pid.B/2020/PN Smg
Statistik810