- Menyatakan Terdakwa Melvy Herlina Binti Mukhtar Ibrahim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merk Apple warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu seberat 1,69 (satu koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau;
- 2 (dua) bungkus bekas permen merk kis warna merah;
- 1 (satu) buah kantong kecil warna ungu;
- 1 (satu) bungkus plastic klip;
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna putih;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 2 (dua) buah gantungan kunci warna kuning dan orange;
Putusan PN BATULICIN Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik840