- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu, dan setelah adanya Pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, tanah tersebut menjadi terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik No. 93 atas nama pemegang hak Budi Handayanto (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 11 Maret 1996, dengan batas-batas:
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 25/Pdt.G/2021/PN Tlk |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Paul Mangunsong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Br Hakim Anggota Nurul Hasanah |
Panitera | Panitera Pengganti Azwir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah utara:Tanah Pemerintah Desa/Jalan; Sebelah selatan:Jalan; Sebelah barat:Tanah Sinaga; Sebelah timur:Parit Gajah; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu, dan setelah adanya Pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, tanah tersebut menjadi terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik No. 93 atas nama pemegang hak Budi Handayanto (Tergugat), yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 11 Maret 1996, dengan batas-batas: Sebelah utara:Tanah Pemerintah Desa/Jalan; Sebelah selatan:Jalan; Sebelah barat:Tanah Sinaga; Sebelah timur:Parit Gajah; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak Buku Tanah Hak Milik No. 93 yang dahulu terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Indragiri Hulu, dan setelah adanya Pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Natuna, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam, tanah tersebut menjadi terletak di Desa Pasir Emas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 11 Maret 1996, semula atas nama BUDI HANDAYANTO (Tergugat) menjadi atas nama DAHRON NASUTION (Penggugat); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.518.000,00 (satu juta lima ratus delapan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.G/2021/PN Tlk
Statistik750