- Menyatakan Terdakwa Nana Suryana Alias Anay Bin Nadi Suryadi tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer
- MenyatakanTerdakwaNana Suryana Alias Anay Bin Nadi Suryadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkanpidana oleh karenaitukepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalaniTerdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan ;
- MenetapkanTerdakwatetapditahan;
- MenetapkanBarangBuktiberupa :
- 1 (satu) buahbuah baju lengan panjang warna biru tua merk Cardinal yang terdapat bercak darah dan sobek pada bagian punggung dan sobek pada bagian lengan kiri;
- 1 (satu) buah bilah samurai dengan gagang dan sarung dari kayu warna coklat ukuran kurang lebih 80 (delapan puluh) sentimeter;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran biaya pemeriksaan dan pengobatan atas nama SARTONO tertanggal 27 Juli 2016 dari Klinik ?GRAHA MEDIS?
- 2 (dua) lembar Resume Medik atas nama SARTONO dari Klinik ?GRAHA MEDIS? yang ditanda tangani oleh DR. MOH. ARIF. K;
- 5 (lima) lembar foto Dokumentasi luka dari saksi SARTONO;
Putusan PN KARAWANG Nomor 287/Pid.B/2018/PN Kwg |
|
Nomor | 287/Pid.B/2018/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Taufik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfarobi, Br Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeni Nuraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara atas nama Hj. Neneng Eti Rohayati Bin D. Supriatno; 8. MembebankanbiayaperkarakepadaTerdakwasebesarRp 2.000,- (duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2018/PN Kwg
Statistik180