Putusan PTA SURABAYA Nomor 469/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 469/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Nanang Faizh. Sugito Musman |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 0835/Pdt.G/2021/PA.Krs tanggal 19 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Awal 1443 Hijriyah,DAN DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak, berupa :2.1. Nafkah Madhiyah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)2.2. Mut?ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)3. Menetapkan harta berupa :3.1. Satu unit mobil Mitsubishi Pick Up L.300 DS Tahun 2001, NOMOR POLISI atas nama TERBANDING;3.2. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul Tahun 2009, warna merah marun, NOMOR POLISI, BPKB atas nama PEMILIK SEPEEDA MOTOR;3.3. 50 karung garam, dengan berat sekitar 85 kg setiap karung yang berada di toko Penggugat dan Tergugat di KABUPATEN PROBOLINGGO;3.4. Uang dalam pinjaman Herman KABUPATEN PROBOLINGGO sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ;4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas adalah : (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas, sesuai diktum angka 4 (empat) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai diktum angka 4 (empat) di atas;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat :6.1. Tanah yang diatasnya berdiri rumah dan toko yang terletak di KABUPATEN PROBOLINGGO, SHM No. 221 atas nama TERBANDING ;6.2. Tanah yang diatasnya ada kandang sapi, yang terletak di KABUPATEN PROBOLINGGO, SHM No. 220 atas nama PEMBANDING;6.3. Mobil Daihatsu Sigra NOMOR POLISI warna putih, tahun 2019 atas nama TERBANDING;6.4. Uang sewa tanah sawah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada PEMILIK TANAH.6.5. Barang-barang berupa mainan anak-anak yang terdapat di toko milik Penggugat dan Tergugat;6.6. Hutang pada BNI Probolinggo sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.870.000,00 (dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 469/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 835/Pdt.G/2021/PA.Krs
Statistik620