- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA oleh karenanya dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa, Sdr. ARIYANTO DULUSEA untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti Rp140.360.991,00 (seratus empat puluh juta tiga ratus enam puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle Foto Copy Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat Tahun 2015.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) Program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Laporan Fisik Realisasi Kegiatan Dan Biaya Tahap I.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Buku Kas Umum dan Bukti Pengeluaran Biaya Tahap II.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Buku Kas Umum dan Bukti Pengeluaran Biaya Tahap III.
- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 821.22/01.04-SPMT/BKD tanggal 15 April 2015.
- 4 (empat) lembar Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.22/01.55.SPP/BKD/2017.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Perjanjian Kerja antara ARYAN GAFUR, S.T., M.Si selaku KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BUOL dan IRFANDHY A. TAMALAGI, S.T. Selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) pada hari Jumat tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas yang menyatakan telah terjadi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT).
- 1 (satu) bundle Foto Copy Surat Perjanjian Kerja antara ARYAN GAFUR, S.T., M.Si selaku KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BUOL dan NINA VERAMITHA, S.E. Selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) pada hari Jumat tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Lima Belas yang menyatakan telah terjadi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT).
- 1 (satu) bundle Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol Nomor : 600/95.a.03/PU/2015 Tentang Penunjukan Pengawasan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Bukti Belanja Modal Pengadaan Air Bersih / Air Baku Lainnya (Pembayaran Termin II sebesar 30% Pembangunan Infrastruktur Sanitasi Desa Dopalak) Dinas PU T.A. 2015 DAU Pendamping Tambahan.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Bukti Belanja Modal Pengadaan Air Bersih / Air Baku Lainnya (Pembayaran Termin II sebesar 30% Pembangunan Infrastruktur Sanitasi Desa Dopalak) Dinas PU T.A. 2015 DAU Pendamping Tambahan.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol Nomor : 600/18-02/PU/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2015.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Teknis Independen Universitas Negeri Gorontalo Tanggal 07 Oktober 2020.
- 1 (satu) bundle Foto Copy Nota Asli Foto Copy pembelian material oleh Ketua Kelompok Masyarakat (KSM) di Toko Mitra Bangunan yang beralamat di JL. Syarif Mansyur No. 309 Kel. Kali Kec. Biau Kab. Buol.
- 3 (tiga) Lembar Rekapitulasi Penggunaan Material Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Paleleh Di Hitung Berdasarkan Nota yang ada pada LPJ dan hasil Perhitungan Dari Ahli UNG.
- 2 (lembar) foto copy rekening koran Kelompok Swadaya Masyarakat nomor : 201-0201062456 periode 01/01/2015 s.d 31/12/2015.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
|
Nomor | 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Prahistoriawan Prasetyo, Br Hakim Anggota Bonifasius Nadya Arybowo, M.hkes |
Panitera | Panitera Pengganti: Festi Deby B.n. Piether |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal
Statistik1130