Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1119 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1119 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Junaedi, Horadin Saragih |
Panitera | Hj. Widia Irfani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. SOFYAN NASHAURI LUBIS dan 2. IWAN HABONARAN LUBIS tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 278/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 18 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan judex facti diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak Para Penggugat, atas nama Sofyan Nashauri Lubis sebesar Rp40.765.333,00 (empat puluh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) atas nama Iwan Habonaran Lubis sebesar Rp37.059.394,00 (tiga puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah);5. Menghukum Tergugat agar menyerahkan Ijazah Asli SMA atas nama Penggugat I dan Penggugat II kepada Penggugat I dan Penggugat II;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1119 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 278/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik790