- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIBINONG NOMOR 2980/PDT.G/2021/PA.CBN TANGGAL 12 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 05 RABIUL AWAL 1443 HIJRIAH;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TRI ASTANTO BIN KADARIS) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (UMI WARDIANTI BINTI SAEPULLOH) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA CIBINONG;
- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN ANAK BERNAMA FATHIA GISKA AYUNINDIYA SEBESAR RP2.000.000,00 (DUA JUTA RIPIAH) SETIAP BULAN DENGAN TAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN UNTUK YANG PERTAMA DIBERIKAN PADA SAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MENYATAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD) SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP770.000,00 (TUJUH RATUS TUJUH PULUH RIBU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 2980/Pdt.G/2021/PA.Cbn tanggal 12 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Rabiul Awal 1443 Hijriah;
- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Tri Astanto bin Kadaris) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Umi Wardianti binti Saepulloh) di hadapan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeliharaan anak bernama Fathia Giska Ayunindiya sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta ripiah) setiap bulan dengan tambahan 10% setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri kepada Penggugat Rekonvensi dan untuk yang pertama diberikan pada saat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menyatak gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 341/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 341/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Moh Syari Effendy |
Hakim Anggota | H. Imam Ahfasy, Brmujahidin |
Panitera | H. Usman Baehaqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 341/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik1350