Putusan PTA SURABAYA Nomor 490/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 490/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang Nomor 1569/Pdt.G/2021/PA.Mlg tanggal 2 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah.Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan persidangan Pengadilan Agama Malang;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);Nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada point 2.1. dan 2.2. tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menolak gugatan rekonvensi terkait nafkah madhiyah;4. Tidak menerima gugatan rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan RekonvenisiIII. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada 2 (dua) tingkatan peradilan, pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp695.000,00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 490/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1569/Pdt.G/2021/PA.Mlg
Statistik990