- Menyatakan Terdakwa Pipin Candra bin Ismail telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah stop kontak listrik berwarna putih hijau;
- 1 ( satu ) unit Hp merek Nokia Tipe 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan THANDON HOUSE;
- 1 (satu) buah tongkat lipat (Tongsis) yang telah dimodifikasi dan satu gagang tongsis warna hitam stainless;
- 2 (Dua) buah kartu Atm BRI warna silver dengan Nomor seri Kartu 1 : 5221842191735916 dan Kartu 2 : 522184218953004;
- 1 (satu) pasang sandal kulit merek BATA warna coklat tua;
- 1 (satu) buah komponen EXIT SHUTTER mesin ATM KC LIWA (BC 603) TID 550320;
- 1 (satu) buah box listrik ATM KC LIWA (BC 603) TID 550320 berisi terminal listrik berwarna putih.
- 1 (satu) bundle surat Devisi Reconciliation Center Departement PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor B.194.e-STO/RCC/SRA1/10/2021 tentang Penyelesaian Selisih Kurang Kas ATM Menggantung karena Vandalisme ATM ID : 550320, KC Liwa (BC 603);
- 1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol : BE 1953 YO, Noka : MHKS6GJ3JKJ031401, Nosin : 3NRH485191 beserta 1 (satu) buah kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) An. IRA ERVINDA NAIM, STP;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 187/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 187/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indri Muharani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Norma Oktaria, Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada PT BANK BRI INDONESIA Cab. Liwa melalui Saksi Tunjung Yudho Wahono; Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Bintang Marga bin Naim Rulloh; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik810