- Menyatakan Terdakwa I Zerdi Armando Masara Pgl Didi Bin Syahrildan Terdakwa II Agit Gunawan Edison Pgl Agit Bin EdisonTelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyalah Gunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan Ke dua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket terbungkus dengan plastik klip berisikan butiran kristal bening narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) kotak rokok merk chief yang didalam nya terdapat 1 (satu) korek api gas atau mancis yang terpasang jarum, 1 (satu) buah tutup botol minuman merk Aqua yang terpasang kaca pirek dan karet kompeng serta pipet.
- 1 (satu) buah botol minuman plastik merk Aqua.
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna putih.
- 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna hitam.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 833/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 833/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Said Hamrizal Zulfi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunkan dalam perkara Terdakwa Ronaldo Pgl Ronal als Rambo Bin Auang; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 833/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik570