- Menyatakan Terdakwa 1. GAMA IZA PUTRA Pgl. GAMA Bin ISWANDI dan Terdakwa 2. NOVRIZAL DARMANTO Pgl. NOV Bin NAZARUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket butiran Kristal warna bening narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastic klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone warna hitam merk Nokia beserta kartu SIM terpasang;
- 1 (satu) unit handphone warna rosegold merk Xiaomi beserta kartu SIM terpasang;
- 1 (satu) helai baju seragam SMA warna dasar putih yang dipenuhi coretan cat semprot;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna hitam merk Honda Beat No.Pol. BA 6804 BK,
Putusan PN PADANG Nomor 914/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 914/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Egi Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yose Ana Roslinda, Br Hakim Anggota Ferry Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 914/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik720