Putusan DILMILTAMA Nomor 8-K/PMU/BDG/AD/V/2021 |
|
Nomor | 8-K/PMU/BDG/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayor Jenderal Tni Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Ha I Brigjen Tni Tama Ulinta, Ha Ii Brigjen Tni Weni Okianto |
Panitera | Letkol Chk Yudi Zachrumi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER TINGGI PADA ODITURAT MILITER TINGGI I MEDAN. 2. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA-1 GALIH CANDRA BUANA, S.IP. MAYOR INF NRP 11030023491080, TERDAKWA-2 PRIMA ADITYA YANUARKO, KAPTEN INF NRP 11120008880190, TERDAKWA-3 DERAJAT ELON, SERSAN KEPALA NRP 21090256150789, TERDAKWA-4 GUNAWAN, SERSAN KEPALA NRP 21100255211290. 3. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 05-K/PMT-I/AD/II/2021 TANGGAL 27 APRIL 2021. MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN PARA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS YAITU: TERDAKWA-1 : GALIH CANDRA BUANA, S.I.P., MAYOR INF NRP 11030023491080. TERDAKWA-2 : PRIMA ADITYA YANUARKO, KAPTEN INF NRP 11120008880190. TERDAKWA-3 : DERAJAT ELON, SERSAN KEPALA NRP 21090256150789. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG DILAKU |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan.2. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa-1 Galih Candra Buana, S.IP. Mayor Inf NRP 11030023491080, Terdakwa-2 Prima Aditya Yanuarko, Kapten Inf NRP 11120008880190, Terdakwa-3 Derajat Elon, Sersan Kepala NRP 21090256150789, Terdakwa-4 Gunawan, Sersan Kepala NRP 21100255211290.3. Membatalkan putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 05-K/PMT-I/AD/II/2021 tanggal 27 April 2021.MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu: Terdakwa-1 : Galih Candra Buana, S.I.P., Mayor Inf NRP 11030023491080. Terdakwa-2 : Prima Aditya Yanuarko, Kapten Inf NRP 11120008880190. Terdakwa-3 : Derajat Elon, Sersan Kepala NRP 21090256150789. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama? Terdakwa-4 : Gunawan, Sersan Kepala, NRP 21100255211290. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?2. Membebaskan para Terdakwa dari segala Dakwaan Oditur Militer Tinggi I Medan.3. Mengembalikan perkara para Terdakwa kepada Papera untuk dijatuhi Hukuman Disiplin dan Sanksi Administrasi.4. Menetapkan barang bukti berupa barang : - Uang sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar. Dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa uang itu disita.5. Memerintahkan agar Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 dikeluarkan dari tahanan.6. Membebankan biaya perkara tingkat banding para Terdakwa kepada Negara.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer Tinggi I Medan. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Pertama : 05-K/PMT-I/AD/II/2021
Statistik7990