Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 05-K/PMT-I/AD/II/2021 |
|
Nomor | 05-K/PMT-I/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Kh Asep R. Hasyim, Haii Kolonel Laut Kh Agus B. Surbakti |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa tersebut diatas yaitu: Terdakwa-1 : Galih Candra Buana, S.I.P., Mayor Inf NRP 11030023491080.Terdakwa-2 : Prima Aditya Yanuarko, Kapten Inf NRP 11120008880190.Terdakwa-3 : Derajat Elon, Sersan Kepala NRP 21090256150789. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama?Terdakwa-4 : Gunawan, Sersan Kepala, NRP 21100255211290.Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan: Terdakwa-1:Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. Terdakwa-2: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun dan 4 (empat) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-3: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun dan 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.Terdakwa-4: Pidana penjara : Selama 11 (sebelas) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa barang:- Uang sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3000 (tiga ribu) lembar. Dirampas untuk negara. 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa yaitu:Terdakwa-1 sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).Terdakwa-2 sejumlah Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 masing-masing sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan agar Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05-K/PMT-I/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 05-K/PMT-I/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8-K/PMU/BDG/AD/V/2021
Pertama : 05-K/PMT-I/AD/II/2021
Statistik944440