Putusan PN Gedong Tataan Nomor 17/Pdt.G/2020/PN Gdt |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2020/PN Gdt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Gedong Tataan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saharudin Ramanda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tommy Febriansyah Putra, Hakim Anggota Vega Sarlita |
Panitera | Primastya Dekambriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -MENERIMA SEBAGIAN |
Catatan Amar | -M E N G A D I L IDALAM KONVENSI;DALAM PROVISI :- Menolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I. Tergugat II. Tergugat III. Tergugat IV. Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan Menerima Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I. telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Main Hakim Sendiri, melakukan Okupasi dan Penutupan dan Pemblokiran Jalan Masuk yang menjadi Akses Lalu Lintas Masyarakat Umum pada Lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung yang terletak di Dusun Sari Ringgung ? Desa Sidodadi ? Kec.Teluk Pandan (dahulu Padang Cermin) ? Kab.Pesawaran;- Menghukum Tergugat I. untuk menghentikan Semua Aktifitas dalam Bentuk Apapun pada Lokasi Wisata Pantai Sari Ringgung khususnya yang berkenaan dengan Akses Jalan Masuk yang digunakan Masyarakat Umum, dan segera membuka kembali dan mengangkat semua benda-benda yang mengahalangi jalan masuk di Lokasi tersebut;- Menghukum pula karena itu, Tergugat I. Tergugat II. Tergugat III. Tergugat IV. dan Turut Tergugat untuk mentaati isi Putusan ini untuk seluruhnya;- Menghukum Tergugat I. membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;DALAM REKONVENSI;- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I. dinyatakan ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I. untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp. 5.035.000,,00,- (lima juta tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2020/PN_Gdt.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2020/PN_Gdt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2020/PN Gdt
Statistik32764