- Menyatakan Terdakwa Supriyadi Alias Supri Bin Sahirin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual dan Membeli Narkotika Golongan I Jenis Shabu Yang Beratnya melebihi 5 (Lima) Gram dengan Pemufakatan Jahat? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 1 (satu) paket plastik klip kecil bening beiris serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 4,23 (empat koma dua tiga) gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan HAOSHUAI;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sendok agar ? agar warna hijau;
- 1 (satu) buah buku catatan warna merah;
- 1 (satu) buah Hp merk Infinix Hot 9 Play warna hitam dengan Nomor Sim Card : +6282154285554 dan Nomor IMEI : 355808118711909,
- Uang tunai sebesar Rp. 6.080.000,- (enam juta delapan puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,08 (nol koma nol delapan) gram (disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 2 (dua) paket plastik klip kecil bening beiris serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang dibalut tissue;
- 14 (empat belas) lembar plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari plastik warna warna hitam;
- 1 (satu) buah buku catatan bertuliskan MARVEL AVENGERS;
- 1 (satu) buah Hp merk SAMSUNG A01 Core warna biru dengan nomor SIM Card : +6281257287497 dan Nomor IMEI : 353211764519571;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah),
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 136/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum Kejaksaan negeri Barito Utara untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa REDHA PRAMANA PUTRA Alias REDA Bin RANO KARNO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik660