- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BOGOR NOMOR 401/PDT.G/2021/ PA.BGR TANGGAL 19 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 ROBIUL AWAL 1443 HIJRIYAH;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT PETITUM ANGKA 2 HURUF A.II, A.III DAN A.IV, ANGKA 2 HURUF B.I, B.II, B.III, B.IV DAN B.V, PETITUM ANGKA 4, ANGKA 5, ANGKA 6, ANGKA 7, ANGKA 8, ANGKA 9 DAN ANGKA 10;
- MENYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 2 HURUF A.I DAN HURUF C.I, C.II, C.III, C.IV, C.V, C.VI, C.VII, C.VIII DAN C.IX;
- MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP3.830.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 401/Pdt.G/2021/ PA.Bgr tanggal 19 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Robiul Awal 1443 Hijriyah;
- Menolak gugatan Penggugat petitum angka 2 huruf A.II, A.III dan A.IV, angka 2 huruf B.I, B.II, B.III, B.IV dan B.V, petitum angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat angka 2 huruf A.I dan huruf C.I, C.II, C.III, C.IV, C.V, C.VI, C.VII, C.VIII dan C.IX;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.830.000,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANDUNG Nomor 345/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | H. Rd. Mahbub Tobri, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | H. Mohamad Hasanodiq Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 345/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik1910