- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Khamdani bin Tarmudi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuli Faria Sari bin Fachrudin) dihadapan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon berupa :
- Mut'ah berupa emas sebesar 49,9 gram, tabungan masing-masing di Bank BSI atas nama Yuli Faria Sari (Termohon) dengan nomor rekening 7154302802 sejumlah Rp. 46.432.500,-,(empat puluh enam juta empat ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan Bank BSI atas nama Yuli Faria Sari (Termohon) dengan nomor rekening 1002133117 sejumlah Rp. 526.913.93,- (lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus tiga belas rupiah koma sembilan puluh tiga);
- Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Aulia Ziddan Hillmansyach bin Khamdani lahir tanggal 09 Oktober 2004, sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan melalui Termohon, hingga anak tersebut dewasa atau mandiridi luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan minimal kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah 1 (satu) orang anak yang bernama Aulia Ziddan Hillmansyach bin Khamdani lahir tanggal 09 Oktober 2004 bulan pertama sebelum ikrar talak diucapkan dihadapan sidang Pengadilan Agama Tegal;
- Menetapkan Harta bersama Pemohon dan Termohon berupa :
- 1 (satu) buah rumah berukuran Lebar 13,6 M, Panjang 14,4 M yang berdiri diatas tanah seluas 230 M2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) atas nama Yuli Faria Sari yang terletak di Jalan Mejabung Rt.07, Rw.012, kelurahan Panggung Kecamatan tegal Timur, Kota Tegal dengan batas-batas :
- 3 (tiga) unit motor masing-masing merk Honda 110CC atas nama Yuli Faria Sari (Termohon) tahun pembuatan 2020 dengan Nomor Polisi G 2188SN nomor mesin JM31E3568296, Honda 150 CC atas nama Yuli Faria Sari (Termohon) tahun pembuatan 2019 dengan Nomor Polisi G 3484 Q N nomor mesin KF21E1153305 dan Honda 150CC atas nama Khamdani (Pemohon) tahun pembuatan 2012 dengan Nomor Polisi G 6053 N nomor mesin KC17E2008874;
- Menetapkan Harta bersama Pemohon dan Termohon berupa :
- 1 (satu) bidang tanah yang berdiri diatasnya 1 (satu) unit rumah atas nama Khamdani (Pemohon) yang terletak di Kelurahan Bojong Gede, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat dengan ukuran luas 82 M2 (delapan puluh dua meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
- ebelah Selatan : Jalan Perumahan Giya Yasa;
- 1 (satu) unit mobil Merk Honda Fredd warna putih tahun pembuatan 2016 dengan Nomor Polisi B 805 LAL nomor mesin L15A79176444 atas nama Frisca Tiara Anggraeni tahun pembuatan 2016;
- Menghukum Pemohon dan Termohon atau siapa pun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 6 (enam) dan 7 (tujuh) diatas kepada Pemohon dan Termohon, dan bila tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Pemohon dan Termohon sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Putusan PA TEGAL Nomor 519/Pdt.G/2021/PA.Tg |
|
Nomor | 519/Pdt.G/2021/PA.Tg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rouf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Jaris Daud, Br Hakim Anggota H. Fitriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Saiq Masduqi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Yang dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon sebelum ikrar talak dijatuhkan di depan sidang Pengadilan Agama Tegal; Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Mejabung; Sebelah Selatan : berbatasan dengan Gang; Sebelah Barat : berbatasan dengan Lorong; Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah bapak Taufik Menjadi hak bagian Termohon; Sebelah Utara: Rumah Ibu Nana Blok C7 No.4; Sebelah Timur: Rumah Bapak Tomi Blok C7 No 1; Sebelah Barat: Rumah Bapak Ukun Koncoro Blok B7 No 10; Menjadi hak bagian Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pdt.G/2021/PA.Tg
Statistik8842