- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Syarif Abubakar Fahmi bin Syarif Mahdi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Fatimah Azzahra Al Huseini binti Segaf Muhammad) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan ketiga anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bernama :
- Dalila Aqeela Assegaf binti Syarif Abubakar Fahmi, perempuan, lahir di Sydney, 26 Maret 2011;
- Layla Ameena Assegaf binti Syarif Abubakar Fahmi, perempuan, lahir di Sydney, 14 Maret 2013;
- Latifa Zahra Assegaf binti Syarif Abubakar Fahmi, perempuan, lahir di Jakarta, 12 Januari 2015;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp. 150.000.000,- ( seratus lima puluh juta rupiah);
- Nafkah 3 (tiga) orang anak sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 2029/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 2029/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syafiuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Istianah, Br Hakim Anggota H. Muhammad Anwar Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikbal Basry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonpensi dengan tidak mengurangi hak Tergugat Rekonpensi untuk menjenguk dan mengajak bepergian dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penggugat Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2029/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik789