- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat IIII, dan Tergugat IV;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV adalah Ahli waris yang sah dari Dua Duan;
- Menetapkan tanah obyek sengketa yang setempat dikenal dengan nama tanah KUWU BAO yang terletak di Rt.039/Rw.012, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; seluas 39.439 M32, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat yang menguasai bidang tanah sengketa dengan bercocok tanam dan membangun rumah tinggal semi permanen dan darurat serta menguburkan keluarganya diatas tanah sengketa dan secara diam-diam Tergugat III ingin memproses sertifikat diatas tanah sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak dari para Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan kosong, utuh dan sempurna tanpa beban apapun diatas tanah tersebut,termasuk membongkar rumah dan kuburan keluarganya, bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini sejumlah Rp3.885.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 17/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: T i m u r: dengan tanah Marselus Simon,Yosep Yusman dan Iwan Romanus; B a r a t: dengan tanah Karinus Baru,Yosep Yanuarius dan Moat Engge serta Petrus Enan; U t a r a: dengan tanah AmbrosiusIbu Anolda Maria dan Bapak Mario; Adalah tanah warisan dari almarhumah Dua Duan, yang diwariskan kepada kedua anaknya yaitu Almarhum Moat Hendrikus Nurak dan Almarhum Moat Wiher, dan dilanjutkan pewarisannya kepada seluruh Ahli Waris yang sah dari Dua Duan berdasarkan hukum adat tentang waris yang berlaku di Kabupaten Sikka termasuk didalamnya Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik978