- Menolak Eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek sengketa Rotanepot yang terletak di wilayah Desa Egon, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka dengan luas + 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi, dengan batas-batas yaitu:
- Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum BENEDIKTUS BAKAT;
- Menyatakan Penggugat berhak mewaris dan melanjutkan penguasaan serta kepemilikan atas tanah objek sengketa a quo;
- Menyatakan penguasaan Penggugat atas tanah objek sengketa
sah menurut hukum; - Menyatakan semua surat atau dokumen atas nama Tergugat I menyangkut tanah objek sengketa a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat memasang Portal di atas bidang tanah obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp10.505.000,00 (sepuluh juta lima ratus lima ribu rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAUMERE Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Mme |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rokhi Maghfur, Br Hakim Anggota Mira Herawaty |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohana Fransiska Ito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Sebagian bidang tanah Rotanepot warisan Almarhum BENEDIKTUS BAKAT atau yang dikuasai oleh Turut Tergugat I dan Sebagian kali mati; Timur : dengan Kali mati; Selatan : dengan Jalan; Barat : dengan bidang tanah Rotanepot warisan Almarhum BENEDIKTUS BAKAT atau yang dikuasai oleh Turut Tergugat I; Adalah Warisan peninggalan Almarhum BENEDIKTUS BAKAT; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2021/PN Mme
Statistik1295