- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir ke persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya denganverstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tercatat dalamKutipan Akta Perkawinan Nomor 89/PKW-CS-BTM/2006 atas nama KASRI dan ROSITA, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, dan Keluarga Berencana Kota Batam tertanggal 10 Maret 2006,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pelaihari untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut, untuk mendaftar perceraian tersebut dalam sebuah daftar yang diperuntukan untuk itu dan agar dibuatkan catatan pinggir dari daftar catatan perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menetapkan hak asuh atas anak bernama VERLY MARCIANO dan JUSTIN OCTAVIANUS MARCIANO pada Penggugat hingga dewasa atau menikah;
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per bulan kepada anak-anaknya pada tiap bulannya terhitung sejakperkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Pelahari dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau telah kawin;
- Membebankanbiaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu Rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Eko Suryowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Yuli Nugroho, Br Hakim Anggota Yustisia Larasati |
Panitera | Panitera Pengganti Sulistiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik13836