- Menyatakan Terdakwa SUGENG MARYONO bin PARNO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku sertifikat ORU yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informastika RI a.n. ACHMAD NUR ARIFIN tanggal 13 Mei 2020 dan berlaku s.d. 13 Mei 2026 dengan nomor buku G0088627;
- 1 (satu) lembar sertifikat No : 6201006056370121, No.seri CP4191413 atas nama MARADU FRANSISKUS PURBA untuk pelatiha BASIC TRAINING FOR LIQUEFIED GAS TANKER CARGO OPERATIONS, Revalidations yang dilaksanakan oleh STIP Jakarta yang belum ditandatangani dengan atas nama Capt. JAJA SUPARMAN, MM., tanggal 13 April 2021;
- 1 (satu) lembar lembar sertifikat No.6201656497420721 No.seri : CP4191474 atas nama ABI AVANDI DWI YUNANTO untuk pelatihan RATINGS ASABLE SEAFARER ENGINE yang dilaksanakan oleh Pertamina Martime Training Center Jakarta yang belum ditandatangani dengan atas nama Capt. SOLEH KOMARUDIN, MM., tanggal 06 March 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat No.6201290205040221 , No.seri CP4342548 atas nama TASLIM untuk pelatihan PROFICIENCY IN SURVIVAL CRAFT AND RESCUE BOATS Revalidation yang dilaksanakan oleh BP3IP Jakarta yang belum ditandatangani dengan atas nama Capt. WEKU FREDERIK KARUNTU, MM., tanggal 13 April 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat No.6200571817370121, No.seri CP191484 atas nama SYAHRULLAH untuk pelatihan BASIC TRAINING FOR LIQUEFIED GAS TANKER CARGO OPERATIONS yang dilaksanakan oleh BP3IP Jakarta yang dilaksanakan oleh STIP Jakarta yang belum ditandatangani dengan atas nama Capt. JAJA SUPARMAN, MM., tanggal 25 May 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat No.6211621901010121 No.seri CP4215429 atas nama ANDARIAS MAKATITA untuk untuk Pelatihan BASIC SAFETY TRAINING yang dilaksanakan oleh STIP Jakarta yang dibelum ditandatangani dengan atas nama AMIRUDDIN, MM., tanggal 10 May 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat No.6201006056380121, No.seri CP4191419 atas nama MARADU FRANSISKUS PURBA untuk pelatihan ADVANCED TRAINING FOR LIQUEFIED GAS TANKER CARDO OPERATIONS yang dilaksanakan oleh STIP Jakarta yang belum ditandatangani dengan atas nama Capt. JAJA SUPARMAN, MM., tanggal 31 May 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat No.6201596874012421, No.seri CP4255541 atas nama MULYONO, untuk pelatihan BASIC SAFETY TRAINING Revalidation yang dilaksanakan oleh POLTEKPEL Banten dan ditandatangani JONI TURISKA, ST., M.Si., E.Mar. E., tanggal 10 May 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat Ahli Nautika Tingkat II a.n. MUHAMMAD SIDIK dengan No.Certificate 6200071079N20221 yang dilaksanakan di BP3IP yang ditandatangani oleh Capt. WEKU FREDERIK KARUNTU, MM., tanggal 08 April 2021;
- 1 (satu) lembar sertifikat Endorsement a.n. MUHAMMAD SIDIK dengan nomor certificate 6200071079N20221 yang ditandatangani oleh Capt. JAJA SUPARMAN, MM., tanggal 09 April 2021;
- 6 (enam) Blangko sertifikat keterampilan yang masih kosong;
- 3 (tiga) buah cap stempel;
- 1 (satu) buah bak stempel;
- 4 (empat) buah blangko buku pelaut;
- 5 (lima) buah blangko buku pelaut;
- 1 (satu) unit printer merk Canon;
- 1 (satu) set komputer;
- 44 (empat puluh empat) buah stempel
- 1 (satu) set komputer;
- 1 (satu) buah printer merk Epson;
- 1 (satu) buah alat pres.
- Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1049/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1049/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotnar Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Rahman Siahaan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1049/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1049/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1049/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik7927