Putusan PA TANJUNG REDEP Nomor 537/Pdt.G/2021/PA.TR |
|
Nomor | 537/Pdt.G/2021/PA.TR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhruzzaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhimas Adhi Sulistyo, Br Hakim Anggota Jafarodiq |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emi Suzana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2.Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat(Hairil Anwar bin Hermansyah)terhadap Penggugat (Yati Astuti binti Imam Suyanto); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa; 3.1 Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.2 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.3 Nafkah terutang (Madliyah) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb untuk menyerahkan Akta Cerai kepada Tergugat setelah Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas di Kepaniteraan; 5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak yang bernama : 5.1 Chelsea Putri Anwar binti Hairil Anwar, lahir di Berau, 01 November 2015; 5.2 Muhammad Dzaki Pratama bin Hairil Anwar, lahir di Berau, 27 Mei 2019; 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadlanah) kedua anak sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) di atas sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh) persen setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatannya; 7. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 537/Pdt.G/2021/PA.TR.zip
- Download PDF
- 537/Pdt.G/2021/PA.TR.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 537/Pdt.G/2021/PA.TR
Statistik155127