- Menyatakan Terdakwa SUKRAN Als BABA Bin ISMAIL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUKRAN Als BABA Bin ISMAIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Botol Cream warna merah merek ?BL?;
- 1 (satu) buah Botol Plastik warna putih;
- 1 (satu) lembar potongan Kertas warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek ?VIVO?;
- 1 (satu) buah Gunting;
- 1 (satu) buah Penjepit Besi;
- 1 (satu) buah Sendok Sabu yang terbuat dari Pipet/Sedotan;
- Seperangkat alat hisap Sabu berupa Bong;
- Uang tunai sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah);
- 11 (sebelas) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis Sabu dengan berat netto 0,56 (nol koma lima enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : ....../11012.00/2021 dari Penggadaian dengan berat Netto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan disisihkan sebanyak 0,022 (nol koma nol dua dua) gram untuk kepentingan pembuktian persidangan dan sisa Laboratorium Forensik cabang Surabaya dikembalikan tanpa isi;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 367/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
|
Nomor | 367/Pid.Sus/2021/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herdiyanto Sutantyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nardon Sianturi, Br Hakim Anggota Bimo Putro Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti Raden Didi Budi Harjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. MUHAMMAD SAID Als SAID Bin MAHMUD (Alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 367/Pid.Sus/2021/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 367/Pid.Sus/2021/PN Nnk
Statistik8432