- Menyatakan Terdakwa ERWIN SENCIO Alias ERWIN Anak Dari EDWARDO SENCIO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ERWIN SENCIO Alias ERWIN Anak Dari EDWARDO SENCIO tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka di ganti dengan pidana Penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga sabu dengan berat bruto + 3,94 (tiga koma sembilan puluh empat) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap Penyidikan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017 dan disisihkan sebanyak + 0,217 (nol koma dua satu tujuh) gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna biru merk LEVIS DENIM;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik3315