Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 828 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, H. Fauzan |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI I, II DAN III DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT. MAJU MAKMUR MULIA, Pemohon Kasasi II: PT. MITRA MAKMUR SEJATI UTAMA LOGISTIC, Pemohon Kasasi III: PT. INTI BOGA LESTARI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Tjk tanggal 8 Maret 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi :- Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat ;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan a quo karena alasan efisiensi ;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Penggugat karena efisiensi secara tunai dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:1. Ketentuan Pasal 156 (2), ayat (3) dan ayat (4):? Perhitungan uang pesangon:2 x 9 x upah (masa kerja lebih dari 13 tahun);2 x 9 x Rp15.500.000,00 = Rp279.000.000,00;? Perhitungan uang penghargaan masa kerja:5 x upah (masa kerja lebih dari 13 tahun);5 x Rp15.500.000,00 = Rp77.500.000,00;? Perhitungan uang penggantian hak:15% x (uang pesangon + uang masa kerja);15% x Rp356.500.000,00 = Rp53.475.000,00+; Jumlah total = Rp409.975.000,00;2. Uang cuti yang belum diambil:? 12/25 x upah:12/25 x Rp15.500.000,00 = Rp7.440.000,00;3. Upah proses: Nihil;4. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020: Nihil;5. Denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran upah, Pasal 55 dan Pasal 56 PP Nomor 78 Tahun 2015: Nihil;Total hak Penggugat yang harus diterima = Rp417.415.000,00;(empat ratus tujuh belas juta empat ratus lima belas ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;- Menghukum Pemohon Kasasi I, II, III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 828_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 828_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 828 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 40/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Tjk
Statistik7643