- Menyatakan Terdakwa Andika Bin Safarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok merk SAMPOERNA berisikan;
- 1 (satu) buah alumunium foil berisi 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi Kristal diduga Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) unit Hand Phone Merk ASUS warna Abu-abu
Putusan PN Ngabang Nomor 170/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gillang Pamungkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina, Hakim Anggota Favian Partogi Alexander Sianipar |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Swadesi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Chelsea Sanjaya Juandi Alias Juan Anak (Alm) Ijapri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik8462