- Menyatakan Terdakwa ANITA Als EGO Als BOY Binti MAD RAIS dengan identitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternative Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik transparan dibungkus lagi amplop warna coklat berat netto 200,00 (dua ratus koma nol nol) gram ( sisa pemeriksaan Labfor 195,47 gram dikembalikan kepada Penyidik setelah itu dimusnahkan oleh Penyidik dengan berat netto 190,47 gram dan untuk pembuktian di persidangan dengan berat 5,00 gram);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna biru langit no simcard 089532194355 Imei 1 : 869109053139811;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1545/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1545/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Said Husein, Hakim Anggota Fahren |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Nursyamsiah Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1545/Pid.Sus/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1545/Pid.Sus/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1545/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik276