- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut, tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 10 Mei 2011 secara Agama Katholik di hadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama P. Raymond Simanjorang, OFMCap di Gereja Katholik Laras sesuai dengan Testimonium Matrimonii (Surat Kawin) dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-12042013-0027 pada tanggal 12 April 2013 sah menurut hukum;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 10 Mei 2011 secara Agama Katholik di hadapan Pemuka Agama Katholik yang bernama P. Raymond Simanjorang, OFMCap di Gereja Katholik Laras sesuai dengan Testimonium Matrimonii (Surat Kawin) dan perkawinan tersebut telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun, sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1208-KW-12042013-0027 pada tanggal 12 April 2013 putus disebabkan karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Simalungun untuk mengirim salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Simalungun tempat perkawinan dilangsungkan/ dicatat dan tempat perceraian dilangsungkan agar perceraian antara Penggugat dan Tergugat tersebut didaftarkan dalam suatu daftar perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.890.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 135/Pdt.G/2021/PN Sim |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2021/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudi Dharma, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Dede Febrina Br Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2021/PN_Sim.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2021/PN_Sim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2021/PN Sim
Statistik5026