- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon mewakili anak ? anak pemohon yang belum dewasa dan belum menikah yaitu masing ? masing bernama NAUFAL FALAH PRATAMA, anak laki ? laki, lahir di Wonosobo pada tanggal 11 Oktober 2006 (saat ini berusia 15 tahun) dan RAJENDRA PUTRA SATMIKA, anak laki ? laki, lahir di Wonosobo 1 April 2012 (saat ini berusia 9 tahun) untuk melakukan perbuatan/tindakan hukum yaitu proses balik nama sertifikat serta menjaminkan 18 (delapan belas) Sertifikat Hak Milik di Bank BRI Cabang Wonosobo dengan data Sertifikat Hak Milik sebagai berikut ;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 587 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 67 M2 yang terletak di Jl. Banyumas Km. 5 No. 358 ngampel Rt. 001/Rw. 002 Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 488 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 280 M2 yang terletak di Jl. Banyumas Km. 5 No. 358 ngampel Rt. 001/Rw. 002 Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 624 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 1.195 M2 yang terletak di Dukuh Losari, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 729 M2 yang terletak di Dukuh Losari, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 000896 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 1.065 M2 yang terletak di Dukuh Losari, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00244 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 990 M2 yang terletak di Dukuh Losari, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00953 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 562 M2 yang terletak di Dukuh Losari, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1586 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 212 M2 yang terletak di Perum Bumi Godean Rt.002/Rw.006, Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1593 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 210 M2 yang terletak di Perum Bumi Godean Rt.002/Rw.006, Desa Wonolelo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 851 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 256 M2 yang terletak di Jl. Raya Wonosobo - Purworejo No.41 Rt.001/Rw.004 Desa Madusari, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00190 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 412 M2 yang terletak di Jl. Semayu - Kertek Rt.002/Rw.10 Desa Surengede, Kelurahan Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 126 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 300 M2 yang terletak di Kalierang Rt. 001/Rw. 005, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 128 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 88 M2 yang terletak di Kalierang Rt.001/Rw.005, Desa Wonorejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00387 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 290 M2 yang terletak di Jl. Dieng, Dusun Gatak, Kelurahan Serang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00429 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 136 M2 yang terletak di Jl. Raya Dieng Rt. 008/Rw. 004 Desa Patak Banteng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00356 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 44 M2 yang terletak di Jl. Raya Batur, Desa Condongcampur, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 494 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 185 M2 yang terletak di Jl. Raya Batur, Desa Gembol, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02635 atas nama HERBANGUN SUPRAYOGI, SP., dengan luas 200 M2 yang terletak di Perum Puri Nirwana Blok A, No?, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
Putusan PN WONOSOBO Nomor 238/Pdt.P/2021/PN Wsb |
|
Nomor | 238/Pdt.P/2021/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Riswan Herafiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Suryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon, yang hingga Penetapan ini diucapkan berjumlah Rp 110.000,00 (Seratus Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 238/Pdt.P/2021/PN_Wsb.zip
- Download PDF
- 238/Pdt.P/2021/PN_Wsb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pdt.P/2021/PN Wsb
Statistik8332