- Menyatakan Terdakwa NENI TENIAH Binti KARIM (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NENI TENIAH Binti KARIM (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut diatas tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali ada putusan Hakim lain Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakahir, Terdakwa melakukan tindak pidana lain;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Jenis Android Merk OPPO Reno 5 Warna Silver Metalik dengan IMEI 1 : 865755051765918 IMEI 2 : 865755051765900 dari terlapor a.n. NENI TENIAH;
- 1 (Satu) Akun Facebook yang dengan nama akun Neni Teniah dengan sandi xxx (Rahasia) dari terlapor a.n. NENI TENIAH;
- 1 (Satu) Buah SIM Card Provider INDOSAT dengan nomor 085768118650 dari terlapor a.n. NENI TENIAH;
- 5 (Lima) lembar hasil tangkapan layar akun facebook dan postingan facebook dari Pelapor HADI TABRANI;
- 2 (Dua) lembar Foto Kopi Daftar Nama Petugas / Penanggung Jawab parkir diluar badan jalan dari saksi NURIL AZMI;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan wajib pajak parkir dari saksi NURIL AZMI;
- 1 (satu) bundel foto copy Bandar Lampung nomor 10 tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan walikota Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara pemungutan pajak parkir dari saksi NURIL AZMI;
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan walikota Bandar Lampung Nomor 02 Tahun 2018 tentang Tata Cara penyelenggaraan perparkiran di Kota Bandar Lampung dari saksi NURIL AZMI;
- 1 (satu) bundel foto copy bukti setoran pajak dilahan parkir Holland Bakery dan Hijab Elzata atas nama R.B Farid Kamaral Z (alm) dari saksi NURIL AZMI;
- 1 (satu) unit handphone jenis andoid merek Samsung Galaxy A50s warna hijau metalik dengan Imei 1 352042111210080 dan imei 2 352042111210080 dari pelapor Hadi Tabrani;
- 1 (satu) unit sim card provider telkomsel dengan nomor 0812-7203-3443 dari pelapor Hadi Tabrani;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 1220/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 1220/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Wicaksono, Br Hakim Anggota Raden Ayu Rizkiyati |
Panitera | Panitera Pengganti Santi Mailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Tetap terlampir dalam berkas. Dikembalikan kepada saksi HADI TABRANI; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1220/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 1220/Pid.Sus/2021/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1220/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik332332