- Menyatakan TerdakwaI NYOMAN WIRADARMA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif ke 2 (dua) Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.500.000.000.- (satu Milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak mampu dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potongan pipet plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing?masing didalamnya berisi serbuk kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan rincian berat sebagai berikut :
- Berat 0,48 gram brutto atau 0,31 gram netto (Kode A)
- Berat 0,46 gram brutto atau 0,29 gram netto (Kode B)
Putusan PN DENPASAR Nomor 1058/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1058/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. A. Anom Puspadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- berat keseluruhan barang berupa: 2 (dua) paket plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi serbuk kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis shabu adalah 0,94 gram brutto atau 0,60 gram netto (Kode A dan Kode B). b. 1 (satu) bundel plastik klip bening. c. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam tanpa merk. d. 1 (satu) potong pipet plastik warna bening bergaris biru dengan ujung runcing. e. 1 (satu) buah buku tulis rekapan. f. 1 (satu) buah lakban warna coklat. g. 1 (satu) buah kaleng bekas tempat rokok warna merah bertuliskan ?GUDANG GARAM? h. 1 (satu) buah ATM BNI dengan nomor kartu 1946343020660113. i. 1 (satu) buah Handphone warna biru dengan Merk OPPO dengan nomor sim Smartfren 0881038192769. j. 1 (satu) buah lukisan dinding. k. 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang di ikat menggunakan tali plastik warna hitam yang didalamnya terdapat bungkusan kertas tissue dibalut dengan plaster bening kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan serbuk kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat 10,19 gram brutto atau 9,91 gram netto (Kode C). Jadi total berat keseluruhan 3 (tiga) paket plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi serbuk kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina (shabu) (Kode A, Kode B dan Kode C) adalah 11,13 gram brutto atau 10,51 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1058/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1058/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1058/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2617