Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1346 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1346 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT MUSTIKA FORTUNA ABADI tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg, tanggal 2 Juni 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini dibacakan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat keseluruhan sebesar Rp238.737.984,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian Penggugat Suherlan Budiansyah sebesar Rp79.579.328,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), Penggugat Erguna Surbakti sebesar Rp79.579.328,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah) dan Penggugat Yuli Rahmatsyah sebesar Rp79.579.328,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1346_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1346_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1346 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 67/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik14293