- Menyatakan terdakwa I SOLEH dan terdakwa II AKHMAD HIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- -1 (satu) buah Kemeja warna biru muda motif kembang Merk BENHIL ada bekas robek.
- 1 (satu) buah kaos oblong warna putih merk PINGUINS.
- Kemeja warna merah maroon kombinasi hitam merk LARUSSO PREMIUM.
- Celana Jeans merk GABRIELLE Warna biru.
- 1 (satu) buah kemeja warna putih merk CARDINAL CASUAL.
- 1 (satu) buah celana panjang Jeans merk AX warna biru
- 1 (satu) buah Televisi 21?? Merk POLYTRON warna hitam
- Surat keterangan dari PT.JTRUST OLYMPINDO MULTI FINANCE Atas nama NEDI DWI YULIANTO alamat Jl. Cindrawasih, No. 30B Kel/Desa Betro Kec. Sedati Kab. Sidoarjo
- Foto copy BPKB Mobil Merk TOYOTA INNOVA G XS42 DS , Nopo W 1058 VS Tahun 2012 warna hitam metalik, Noka MHFXS42G3C2537128, Nosin 2KDS052602 An. SUNARTO Alamat Tebel barat Rt 02 Rw 01 Desa tebel Kec. Gedangan Sidoarjo.
- Foto copy STNK mobil Mobil Merk TOYOTA INNOVA G XS42 DS , Nopo W 1058 VS Tahun 2012 warna hitam metalik, Noka MHFXS42G3C2537128, Nosin 2KDS052602 An. SUNARTO Alamat Tebel barat Rt 02 Rw 01 Desa tebel Kec. Gedangan Sidoarjo
- Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 258/Pid.B/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 258/Pid.B/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johan Wahyu Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Wahyudi, Br Hakim Anggota Satrio Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Soefyan Rusliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban Nedi Dwi Yulianto |
Tanggal Musyawarah | 6 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.B/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 258/Pid.B/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.B/2021/PN Bkl
Statistik4118