- Menyatakan Terdakwa I. VINDYANI SUKMA AUDINA ALIAS VINDY BINTI NUR ALI dan terdakwa IIADE TIARA ANNISA ALIAS TIARA BINTI YUFRIANTO tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diperintahkan lain karena Para Terdakwa sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan telah bersalah melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) HP Merk Xioami Redmi Note 5 Pro warna hitam dengan nomor imei 1 : 869720038506179 dan imei 2 : 869720038506187
- 21 (dua puluh satu) lembar print out screenshoot postingan Direct message dan komentar yang dilakukan oleh akun instagram atas nama callmeeyang, shezaoktaviani, tinkywinkkyu_, rhm.asari, pinduy, yehput, icacaca_a 19.fav, teraaamissuu, nrizzahtj, viinndyy, sha_adilah, dek.arthyni, ade tiaraa. Gitgutbye,naaadul dan just_makehavefun
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing masing sebesar Rp. 5. 000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 557/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 557/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada korban RESKY SHALZADILLAH Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 557/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 557/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik337307