- Menolak ekspsi Tergugat;
- Menyatakan gugatan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan sah Akta Pernyataan Nomor 38 tanggal 14 Juni 2016 yang dikelurkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RB Moch Farid Zahid,S.H.,M.M.,M.kn. ;
- Menyatakan sah Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 39 tanggal 14 Juni 2016 yang dkeluarkan oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RB Moch Farid Zahid,S.H.,M.M.,M.kn.;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan atas sebuah kapal Laut yang bernama "Karjon Bersaudara" dengan spesfikasi ukuran P x L x D : 21,40 x 80,00 x 1,60 tahun pembuatan 2014, penggerak utama mesin Merk TK/TW MITSUBISHI -D16 terdaftar di Surabaya 2015 Ka 7498/L dalam keadaan seperti semula dan bebas dari adanya ikatan/ tanggungan dari pihak manapun kepada pihak Penggugat;
- Menyatakan Tergugat berkewajiban untuk membayar ganti kerugian pada Penggugat uang sebesar Rp. 405.000.000,- ( empat ratus lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.216.000,- ;
Putusan PN SUMENEP Nomor 7/Pdt.G/2017/PN Smp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Andhika Adikresna, Br Hakim Anggota Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Mustofi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Menolak untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2017/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2017/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 836 K/Pdt/2019
Pertama : 7/Pdt.G/2017/PN Smp
Banding : 110/PDT/2018/PT.SBY
Statistik9024