Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1391 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1391 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso P.n. |
Panitera | Bony Daniel |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT SILVER SILK TOUR & TRAVEL tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr, tanggal 9 Juli 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak masing-masing dengan jumlah sebagai berikut:1) Zamzamin (Penggugat I): Rp48.300.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);2) Winda Pratiwi (Penggugat II): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);3) Chitarany Biaantary (Penggugat III): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);4) Fawzi Effendi (Penggugat IV): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);5) Nurul Hazania (Penggugat V): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);6) Sundari (Penggugat VI): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);7) Paramutia (Penggugat VII): Rp6.895.333,00 (enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);8) Masnur (Penggugat VIII): Rp52.325.000,00 (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);9) Khairul Sabri (Penggugat IX): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);10) Asmi Ramadhani (Penggugat X): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);11) Ardisatya Hermawan (Penggugat XI): Rp27.581.333,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);12) Nurul Hapizza (Penggugat XII): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);13) Wiwiddayanti (Penggugat XIII): Rp20.685.999,00 (dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);14) Candra Aulia Ramadhani (Penggugat XIV): Rp50.600.000,00 (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);15) Hepi Candra (Penggugat XV): Rp48.267.333,00 (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);16) Ayu Andira (Penggugat XVI): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);17) Wahyu Fitria Penggugat XVII): Rp34.476.666,00 (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah);18) Dia Aprilia (Penggugat XVIII): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);19) Hasanawati (Penggugat XIX): Rp10.342.999,00 (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);Total: Rp523.572.988,00 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1391_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1391_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1391 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik12156